Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan keprotokolan yang profesional, tertib dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu disusun pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan keprotokolan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sehingga perlu diatur mengenai pedoman teknis keprotokolan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2022
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 322 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penen1patan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Antigua dan Barbuda