Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 21 Tahun 2017

Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris


Ditetapkan: 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemeriksaan dan pengujian laboratoris pada hakekatnya merupakan proses ilmiah dalam rangka identifikasi, pencegahan, rehabilitasi, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;

  2. bahwa untuk dukungan pemeriksaan dan pengujian laboratoris oleh Laboratorium Badan Narkotika Nasional akan berhasil dan berdaya guna apabila sesuai dengan tata cara dan persyaratan formal maupun teknis;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional dan perubahannya belum mengakomodir kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang


Tata Kelola Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf


Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024