
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 21 Tahun 2017
Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Menimbang:
bahwa untuk pemeriksaan dan pengujian laboratoris pada hakekatnya merupakan proses ilmiah dalam rangka identifikasi, pencegahan, rehabilitasi, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;
bahwa untuk dukungan pemeriksaan dan pengujian laboratoris oleh Laboratorium Badan Narkotika Nasional akan berhasil dan berdaya guna apabila sesuai dengan tata cara dan persyaratan formal maupun teknis;
bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional dan perubahannya belum mengakomodir kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 7 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Terapan Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol