Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pemeriksaan dan pengujian laboratoris pada hakekatnya merupakan proses ilmiah dalam rangka identifikasi, pencegahan, rehabilitasi, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;
bahwa untuk dukungan pemeriksaan dan pengujian laboratoris oleh Laboratorium Badan Narkotika Nasional akan berhasil dan berdaya guna apabila sesuai dengan tata cara dan persyaratan formal maupun teknis;
bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional dan perubahannya belum mengakomodir kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023
Model Kompetensi Pengawas Sekolah