Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pesantren memiliki peran penting dan strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan di Kota Depok.

  2. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan fasilitasi, bantuan pembiayaan, serta dukungan dalam pelaksanaan fungsi dakwah pesantren, serta dukungan fasilitasi pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural


Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali


Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional