Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pesantren memiliki peran penting dan strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan di Kota Depok.
bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan fasilitasi, bantuan pembiayaan, serta dukungan dalam pelaksanaan fungsi dakwah pesantren, serta dukungan fasilitasi pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2023
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015
Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 123 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE)