Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2021
Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka Pembangunan Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2023
Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2021
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi