Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2021

Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka Pembangunan Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar


Investigasi Kecelakaan Transportasi


Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan


Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi