Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021

Batas Daerah Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan


Ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 399

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Luwu dengan Kabupaten Wajo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19


Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi