Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021

Batas Daerah Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan


Ditetapkan: 24 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Luwu dengan Kabupaten Wajo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Wajo dengan Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja


Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025


Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi Subspesialis Konservasi Gigi Endodontik