Pembentukan Peraturan Kepolisian
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan untuk penyelenggaraan tugas pokok, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian masih terdapat kekurangan dan belum menampung kebutuhan organisasi dalam penyelenggaraan administratif kepolisian, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 285 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2009
Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia