Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2021

Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih


Ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1208
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan saldo anggaran lebih telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;

  2. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan saldo anggaran lebih secara lebih efektif dan mengakomodir perkembangan kebutuhan sumber pembiayaan yang semakin dinamis melalui penggunaan saldo anggaran lebih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur kembali ketentuan pengelolaan saldo anggaran lebih yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia