Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2021

Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih


Ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1208

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan saldo anggaran lebih telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;

  2. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan saldo anggaran lebih secara lebih efektif dan mengakomodir perkembangan kebutuhan sumber pembiayaan yang semakin dinamis melalui penggunaan saldo anggaran lebih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur kembali ketentuan pengelolaan saldo anggaran lebih yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah


Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2023


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara


Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut