Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
bahwa untuk membangun profesionalisme jabatan fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, perlu ditetapkan kelas Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023
Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2021
Instrumen Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2024
Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 150/I/HK/2024
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional