![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013
Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5470
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna mendukung operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015
Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2023
Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Pada Usia Anak
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Surabaya