Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Menimbang:
bahwa untuk keseragaman pola pikir dan pola tindak dalam perencanaan pembangunan pertahanan negara diperlukan suatu aturan mengenai sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara;
bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan pembangunan pertahanan negara sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung