Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022

Keolahragaan


Ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

  2. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah Kota Bogor maka diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman seluruh unsur yang terlibat.

  3. bahwa dalam rangka penyelenggaraan keolahragaan di Daerah Kota Bogor diperlukan peraturan untuk melaksanakan manajemen keolahragaan yang terpadu di Daerah Kota Bogor.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02.1/M-DAG/PER/1/2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia