Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023

Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023
    Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur mendasarkan pada ketentuan yang mengatur penetapan upah minimum.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017-2041


Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum