Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1276/2023

Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan, perlu menyusun nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase.

  2. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1984/2022 tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Obat Kemoterapi perlu disesuaikan dengan ketentuan penyelenggaraan katalog elektronik, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggabungan Sekolah Tingi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan


Pendanaan Dana Pensiun


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik