Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2020

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 306

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam rangka mendukung program pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah serta mendorong perekonomian nasional melalui penugasan Pemerintah kepada Perusahaan perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam program penjaminan Pemerintah atas modal kerja pelaku usaha, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam perubahan postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia


Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus


Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik