Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Sebesar 35% (B35)
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1.K/EK.01/MEM.E/2023 dan dalam rangka mendukung implementasi pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 35% (B35), perlu disusun pedoman implementasi pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 35% (B35).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi tentang Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Sebesar 35% (B35).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021
Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023
Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 82/DSN-MUI/VIII/2011
Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi