Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2743/2022

Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Khusus Jiwa dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2022
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan kelas rawat inap standar untuk program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu dilakukan penilaian terhadap kesiapan sarana prasarana pada rumah sakit.

  2. bahwa terhadap penerapan kelas rawat inap standar pada rumah sakit jiwa memiliki perbedaan karena pasien pada rumah sakit jiwa membutuhkan penanganan khusus.

  3. bahwa untuk memberikan acuan bagi rumah sakit dalam menerapkan kelas rawat inap standar pada program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit khusus Jiwa dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Khusus Jiwa dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Bone


Pengesahan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)


Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian