
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2022
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan administrasi yang dilakukan secara sistematis, terpadu dan tertib.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Provinsi mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/6/2016 tentang Penghargaan Seleksi Desain Terbaik Indonesia (Indonesia Good Design Selection) dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/6/2016 tentang Penghargaan Seleksi Desain Terbaik Indonesia (Indonesia Good Design Selection)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2014
Uraian Tugas Stasiun Geofisika