Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan administrasi yang dilakukan secara sistematis, terpadu dan tertib.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Provinsi mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Ketentuan Teknis Semen Clinker dan Semen


Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/6/2016 tentang Penghargaan Seleksi Desain Terbaik Indonesia (Indonesia Good Design Selection) dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/6/2016 tentang Penghargaan Seleksi Desain Terbaik Indonesia (Indonesia Good Design Selection)