Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan administrasi yang dilakukan secara sistematis, terpadu dan tertib.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Provinsi mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 72.B/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Rehabilitasi Kardiovaskular Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-740 Tahun 2023
Upah Minimum Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 17/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Prosedur Anti Aging dan Peremajaan Kulit
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah Ke Bursa Berjangka Luar Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020
Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank