Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2022

Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 249

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) yang digunakan dalam kegiatan pariwisata di Indonesia, perlu mengatur keselamatan kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft);

  2. bahwa ketentuan internasional yang mengatur mengenai kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) didasarkan pada International Maritime Organization MSC Circular 981 tanggal 29 Januari 2001 concerning Guidelines for The Design, Construction and Operation of Passenger Submersible Craft, beserta perubahannya, perlu mengatur standar kelaiklautan dan operasional kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia


Perencanaan Kas Pemerintah Pusat


Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian


Pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)


Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional