Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak


Ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 820

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengendalian dan pengawasan pengoperasian Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak di Indonesia, perlu membentuk Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviaton Safety Regulation Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System) sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dan adanya kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidang Rumah Minum/ Kafe


Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI


Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2020-2024


Pembentukan, Kedudukan dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah