
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021
Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan penerapan tarif layanan utama dan penunjang di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu ditetapkan tata cara yang baik;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama, serta Pasal 85 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/3/2017
Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia