Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021

Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Status: Diubah
Ditetapkan: 19 November 2021
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan penerapan tarif layanan utama dan penunjang di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu ditetapkan tata cara yang baik;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama, serta Pasal 85 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan


Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi