Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021
    Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
  2. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin proses layanan badan layanan umum yang efektif dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan


Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata