Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 673 Tahun 2022

Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 654 Tahun 2023
    Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, menyebutkan Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan diumumkan paling lambat pada tanggal 7 Desember 2022.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional