Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Pasal 729 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyempurnakan dan menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023
Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.145/M.PPN/HK/11/2022
Pembentukan Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023