Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Ditetapkan: 18 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan - Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003
Perubahan atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/1/2016
Pameran Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2025
Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern pada Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
