Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup, meningkatkan martabat, dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur diperlukan pemenuhan terhadap hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong setiap orang yang bekerja, baik tenaga kerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan atau pengusaha untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan.

  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada semua pihak dalam perlindungan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka diperlukan pengaturannya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma


Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas


Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana


Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus