Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


Ditetapkan: 12 Februari 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang bermanfaat baik untuk perusahaan maupun masyarakat setempat.

  2. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu koordinasi dan sinergi dengan program Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana dengan baik, tertib, aman dan terkendali.

  3. bahwa para pelaku usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberikan kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Seng Oksida Secara Wajib


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris


Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing