Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1664

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pengawasan minuman beralkohol yang diedarkan secara daring sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, serta pengaturan mengenai obat kuasi, perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina


Standar Pelayanan Minimal Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah