Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara


Ditetapkan: 16 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keterbukaan Informasi Publik


Penggunaan Tanda SNI Dan Logo SNI CHSE pada Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat


Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Tiga


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis