Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Sarmi dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016
Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia