Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Ditetapkan pada tanggal 11 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2022
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Konsiderans
bahwa produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disusun melalui tahapan-tahapan sebelum ditandatangani oleh pejabat pembentuk produk hukum;
bahwa untuk membantu satuan kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam membuat produk hukum, perlu ditetapkan tata cara penyusunan produk hukum;
bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/28/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2010
Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia