Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2020

Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1478

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel, serta berkinerja tinggi diperlukan sistem akuntabilitas kinerja yang berkualitas dan terintegrasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Keluarga Satu Pintu


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neuroonkologi


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota