Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan melalui sistem pengendalian intern pemerintah.
bahwa Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/XII/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016
Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023
Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2011
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia