Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan melalui sistem pengendalian intern pemerintah.

  2. bahwa Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/XII/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Perawatan Intensif Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Manajemen Talenta Kementerian Keuangan


Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut