Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menghadapi ancaman zoonosis di negara anggota ASEAN yang memiliki kecenderungan meningkat dan dalam kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemik yang harus dikendalikan, perlu dibentuk pusat koordinasi ASEAN untuk kesehatan hewan dan zoonosis yang berperan dalam melaksanakan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan dan zoonosis untuk mendukung peningkatan ketahanan dan keamanan pangan, kesehatan hewan dan manusia, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan penduduk di negara anggota ASEAN;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis) pada tanggal 7 Oktober 2016 di Singapura;
bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dibahkan melalui Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pemberlakuannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 130 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2008
Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.010/2020
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah