Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 19/KMA/SK/II/2016

Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Prosedur Penyelesaian Kepailitan


Ditetapkan: 11 Februari 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan kegiatan keperdataan khusus menuntut penyelesaian kepailitan dengan lebih cepat sekaligus sebagai wujud indikator daya saing nasional dalam era globalisasi;

  2. bahwa terhadap kebutuhan konkrit untuk terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan dengan antara lain memberikan akses yang lebih baik terhadap keadilan;

  3. bahwa Mahkamah Agung perlu melakukan pemetaan ulang dan menentukan kebijakan terbaik yang dapat diambil Mahkamah Agung dalam menyiasati kebutuhan prosedur penyelesaian kepailitan gugatan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan hukum acara yang berlaku;

  4. bahwa Mahkamah Agung perlu menyiapkan rekomendasi tentang solusi terbaik yang dapat diambil negara dalam rangka memberikan akses terbaik bagi masyarakat pencari keadilan melalui penyelesaian perkara kepailitan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a sampai d di atas, Mahkamah Agung memandang perlu untuk membentuk Kelompok Kerja guna menyusun strategi jangka menengah sampai panjang terkait dengan penyelesaian kepailitan, dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung;

  6. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas ini;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021


Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0733 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Penyelenggaraan Kearsipan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia