Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 Juli 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020
    Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong percepatan reformasi birokrasi dan mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan serta efisiensi Kepegawaian Negara, perlu melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara;

  2. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2013 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemakaian Rumah Susun


Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi


Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem