Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Banten Nomor 59 Tahun 2022

Kajian Risiko Bencana Provinsi Banten Tahun 2022-2026


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, perlu dilakukan pengkajian risiko bencana yang merupakan sebuah pendekatan untuk memperhatikan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang dihitung dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan dan kapasitas Daerah.

  2. bahwa berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor B-446/BNPB/D-I/SS.02.06/09/202 tanggal 5 September 2022 hal Penyusunan Perencanaan Penanggulangan Bencana Daerah dalam angka 3, dokumen kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana yang telah disusun dan ditinjau ulang perlu disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah agar menjadi acuan perencanaan pembangunan di Daerah.

  3. bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8384/OTDA tanggal 21 November 2022 hal Tanggapan Terhadap Fasilitasi Rancangan Peraturan Gu bernur Banten tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Banten Tahun 2022-2026, dokumen kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Banten Tahun 2022-2026.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Sistem Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Kematian dan Penyebab Kematian Sebagai Bagian dari Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042


Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Batu Bara Tahun 2023