
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2021
Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau dengan Jaringan Tenaga Listrik
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan bauran energi nasional sesuai dengan kebijakan energi nasional, perlu penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik serta meningkatkan rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik khususnya pada daerah yang sulit dijangkau dengan jaringan tenaga listrik, perlu penyediaan alat penyalur daya listrik sebagai sarana distribusi tenaga listrik kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau dengan Jaringan Tenaga Listrik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.010/2021
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2021
Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian