Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1033/2024

Pedoman Penyelenggaraan Transplantasi Organ dengan Pemanfaatan Donor Mati Batang Otak/Mati Otak


Ditetapkan: 22 Mei 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan transplantasi organ, penyelenggaraan transplantasi organ dapat memanfaatkan donor mati batang otak/mati otak.

  2. bahwa penyelenggaraan transplantasi organ dengan pemanfaatan donor mati batang otak/mati otak dapat dilakukan terhadap seseorang yang dinyatakan mati apabila memenuhi kriteria diagnosis kematian mati batang otak/mati otak.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Transplantasi Organ dengan Pemanfaatan Donor Mati Batang Otak/Mati Otak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Penanggulangan Gangguan Penglihatan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata


Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi


Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah