Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang perlu didukung antara lain oleh pasar keuangan yang efektif, efisien, dan sehat;
bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dibutuhkan pula pasar keuangan yang efektif, efisien, dan sehat;
bahwa dalam rangka menciptakan pasar keuangan, khususnya pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya yang efektif, efisien, dan sehat diperlukan upaya untuk melakukan pengembangan pasar keuangan;
bahwa pasar keuangan yang berkembang harus diimbangi dengan upaya penguatan kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan menerapkan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2023
Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota