Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014

Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1606

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
    Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang berintegritas, berkinerja tinggi dan profesional, maka diperlukan pembinaan dan pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum;

  2. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan aparatur di Kementerian Pekerjaan Umum perlu pembinaan karir jabatan fungsional dan pengembangan kompetensi aparatur melalui pendidikan dan pelatihan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang