Pasar Uang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan efisiensi sistem pembayaran, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas;
bahwa pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan yang sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional;
bahwa untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, diperlukan pengaturan pasar uang yang adaptif, memperhatikan kebutuhan industri, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2016
Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dilingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2024
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua