Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021

Pasar Uang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Juli 2021
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
    Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan efisiensi sistem pembayaran, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas;

  2. bahwa pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan yang sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional;

  3. bahwa untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, diperlukan pengaturan pasar uang yang adaptif, memperhatikan kebutuhan industri, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dilingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban


Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua