Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021

Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1372

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa profesi Akuntan Publik mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan serta menjadi salah satu pilar dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik;

  3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik perlu disempurnakan agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Dermaga Apung


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi Subspesialis Radiologi Toraks


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Statuta Politeknik Industri Logam Morowali


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan