Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6/KKI/KEP/I/2019

Masa Berlaku Surat Tanda Registrasi Dokter


Ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2019
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium dengan masa berlaku 5 (lima) tahun merupakan salah syarat bagi Konsil Kedokteran Indonesia dalam menerbitkan Surat Tanda Registrasi dokter untuk internsip dan Surat Tanda Registrasi dokter setelah selesai menjalani internsip.

  2. bahwa Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan sesuai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Masa Berlaku Surat Tanda Registrasi Dokter.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya


Pelaporan Harta Kekayaan Di Komisi Yudisial


Implementasi Aplikasi goAML Enterprise Edition pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi