Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017

Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships) dan Forum Indonesia-Afrika (Indonesia-Africa Forum) Ke-2


Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei


Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Badan Informasi Geospasial


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah