Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;
Rappang dengan Kabupaten Pinrang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2917
Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016
Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2011
Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019
Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah