
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;
Rappang dengan Kabupaten Pinrang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pemerintah Kabupaten Pinrang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 28/KKI/KEP/XI/2016
Pengesahan Buku Putih Kompetensi Kemoterapi Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022
Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia