Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan


Status: Diubah
Ditetapkan: 25 Juli 2025
Berlaku: 1 Agustus 2025
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
    Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025
    Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026
    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak


Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah


Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Ombudsman Republik Indonesia


Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materil Kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung