Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materil Kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka terwujudnya penyelesaian perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi, dan Hak Uji Materil secara cepat dan efisien diperlukan penerimaan berkas perkara melalui 1 (satu) pintu di Kepaniteraan Mahkamah Agung;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung tetap berlaku, kecuali alur perkara yang semula melalui Biro Umum Badan Urusan Administrasi dan penelaahan berkas perkara wewenang Direktorat Pranata dan Tata Laksana pada 3 (tiga) Direktorat Jenderal (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara) dialihkan menjadi kewenangan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materil Kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 48 Tahun 2024
Manual Sistem Jaminan Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan Mekanisme Sertifikasi Halal Reguler
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016
Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan dan Neonatal dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan