Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023

Harga Eceran Tertinggi Beras


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2023
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 291

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen, pemerintah melakukan stabilisasi pasokan dan harga beras melalui penetapan harga eceran tertinggi beras.

  2. bahwa harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman bagi pelaku usaha pangan dalam penjualan beras secara eceran kepada konsumen.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk


Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar


Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi