Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2019
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 214 Tahun 2024
Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 15 Tahun 1983
Wewenang Pengadilan Negeri Untuk Melaksanakan Sidang Praperadilan Terhadap Seorang yang Berstatus Militer