![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/GL.01/MEM.G/2023
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020
Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal