Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah PT Tirta Gemah Ripah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023


Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur