Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015

Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 506

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengoordinasikan penanganan konflik sosial yang merupakan program strategis nasional;

  2. bahwa untuk mendukung penanganan konflik sosial, perlu adanya peningkatan efektifitas, keterpaduan, dan sinergi dalam pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik melalui sistem koordinasi yang terpadu di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil


Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-Tahun 2024


Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2050